NUSAKAMBANGAN - Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah inkracht. Sidang PK ini mendapat pengawalan ketat untuk memastikan jalannya proses hukum berlangsung dengan aman dan tertib.
Pengawalan sidang dilakukan oleh lima petugas, yang terdiri dari empat petugas Lapas dan satu petugas Kepolisian. Keamanan yang ketat menjadi prioritas, mengingat pentingnya menjaga situasi agar tetap terkendali, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Dalam hal ini, Lapas Permisan memastikan bahwa pengamanan berjalan dengan maksimal untuk mendukung kelancaran jalannya sidang dan melindungi integritas proses peradilan.
Di antara petugas yang terlibat dalam pengawalan adalah Kasubsi Registrasi Lapas Permisan, Suseno Ariwibowo. Sebagai bagian dari tim pengamanan, Suseno menjelaskan bahwa sidang PK ini merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga binaan untuk mendapatkan keadilan. “PK adalah hak bagi warga binaan untuk memperoleh peninjauan ulang atas putusan yang telah dijatuhkan. Kami, sebagai petugas, hanya menjalankan tugas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, ” ujar Suseno.
Proses pengawalan ini menunjukkan komitmen Lapas Permisan Nusakambangan dalam mendukung sistem peradilan yang transparan dan adil. Meskipun WBP yang menjalani sidang PK merupakan individu yang sedang menjalani masa hukuman, hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dijunjung tinggi. Dengan adanya pengawalan ketat ini, diharapkan sidang PK bisa berlangsung dengan lancar dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
#agusandrianto
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapaspermisan