NUSAKAMBANGAN - Lapas Permisan menerima satu Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kepada salah satu WBP, Selasa (19/09/2023).
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan pembebasan bersyarat.
Baca juga:
Pemeliharaan IT Lapas Karanganyar NK
|
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk pembebasan bersyarat tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berlokasi di Ruang Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Rizki merupakan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melaksanakan litmas kepada 1 WBP dengan inisial EN yang merupakan WBP yang aktif mengikuti kegiatan membatik. Litmas ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui jika WBP akan mengajukan hak integrasi.
Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira yang ikut mendampingi kegiatan membenarkan bahwa telah dilakukan litmas terhadap satu WBP yang aktif mengikuti pembinaan kemandirian membatik.
" WBP yang telah melaksanakan kewajibannya kami usahakan secepatnya akan kami berikan haknya salah satunya dilakukan litmas bersama dengan PK dari Bapas. Kegiatan Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan, " tutup Candra.