NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah membagikan makanan ekstra untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan pada Kamis (15/3).
Pembagian makanan tambahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.08-346 tentang Pemberian Makanan tambahan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Bulan Puasa.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|
Petugas Dapur Lapas Permisan Ardi Febriyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan pembagian makanan tambahan pada kesempatan ini berjalan dengan tertib dan aman.
“Menu makanan tambahan yg dibagikan hari ini adalah kolak dengan bahan ubi dan pisang, ” jelasnya.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan ini Lapas Permisan akan memberikan makanan tambahan sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memelihara kesehatan Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas yang sedang menjalankan ibadah puasa, ” Jelasnya.