34 Warga Binaan Lapas Permisan Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

    34 Warga Binaan Lapas Permisan Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024
    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 34 warga binaan Nasrani. Acara ini berlangsung di Aula Batik Lapas Permisan, mulai pukul 09.10 WIB, Rabu (25/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 34 warga binaan Nasrani. Acara ini berlangsung di Aula Batik Lapas Permisan, mulai pukul 09.10 WIB, Rabu (25/12).

    Kegiatan pemberian Remisi Khusus berlangsung secara virtual. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan remisi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah melalui Kemenimipas untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang terus berupaya memperbaiki diri selama di dalam lapas.

    “Pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong Warga Binaan agar semakin termotivasi dalam berperilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih cepat, ” ujar Menimipas.

    Menimipas menuturkan, pada Natal tahun ini, sebanyak 15.976 Narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus hari Natal yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

    "Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik, " kata Hardi.

    Kegiatan ini juga meliputi ibadah Natal yang diikuti oleh warga binaan dan petugas Lapas Permisan yang mengawal kegiatan hingga selesai.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Berikan Remisi Khusus Natal...

    Artikel Berikutnya

    Ibadah Natal Lapas Permisan : Natal yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl laksanakan pengobatan keliling Gratis
    Hendri Kampai: Perjuangkan Kebijakan yang Berpihak Rakyat, Presiden Prabowo Jadi Pahlawan Indonesia
    Dandim 1714/PJ Hadiri Perayaan Natal Gabungan
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
    Lapas Permisan Laksanakan Serah Terima Dua WBP WNA dengan Kantor Imigrasi Cilacap

    Ikuti Kami